Selasa, 10 Januari 2012

Ringkasan Bab I-XII


BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.1            Konsep Koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat menbedakan konsep koperasi menjadi dua konsep yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
a)         Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)         Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
1.2            Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Secara garis besar, ideologi negara – negara didunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
·           Liberalisme / kapitalisme
·           Sosialisme
·           Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
a)         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut :                                                                         
b)         Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran, yaitu :
·            Aliran Yardstick
·            Aliran Sosialis
·            Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Perbedaan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Peranan Koperasi
Hubungan Dengan Pemerintah
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah – tengah masyarakat

1.3            Sejarah Perkembangan Koperasi
a)         Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang - barang konsumsi untuk kebutuhan sehari – hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi anggota yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota – anggotanya yang belum mempunyai rumah.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

2.1            Pengertian Koperasi
a)         Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common aconomic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
b)         Definisi UU No, 25 / 1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan”
2.2            Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu :
·           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·           Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
·           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2.3            Sejarah Perkembangan Koperasi
a)         Prinsip Munkner
Hans H. Munkner memberikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum, yaitu :
12 Prinsip Koperasi
No
Gagasan Umum
Prinsip – Prinsip Koperasi
1.








2.

3.



4.

5.

6.


7.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)






Demokrasi (democracy)

Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)

Ekonomi (economy)

Kebebasan (liberty)

Keadilan (equity)


Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (advancement through education)
1.          Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
2.          Keanggotaan terbuka (open membership)
3.          Pengembangan anggota (member promotion)
4.          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
5.          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6.          Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (personal cooperation)
7.          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8.          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.          Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
10.       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11.       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12.       Pendidikan anggota (member education)


b)         Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
·            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·            Adanya pembatasan bunga atas modal
·            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·            Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

3.1            Bentuk Organisasi
a.   Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria, yaitu :
b.   Di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·       Rapat Anggota
·       Pengurus
·       Pengawas
·       Pengelola
3.2            Hirarki Tanggung Jawab
a)         Pengurus
Ø Pengurus bertugas
·       mengelola koperasi dan usahanya
·       mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·       menyelenggarakan Rapar Anggota
·       mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·       menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·       memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Ø Pengurus berwenang
·       mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
·       memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
·       melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi seusai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
b)         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
c)          Pengawas
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


4.1     Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset – aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
4.2     Tujuan dan Nilai Koperasi
a)         Memaksimumkan Keuntungan
P = TR – TC
Selanjutnya Penerimaan Total (TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q x P
Dimana Q = jumlah (quantity), P = harga (price)
b)         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
                                              n
Nilai perusahaan  = ∑  TRt – TCt
(value of firm)       t=0     (1 + r)t
Dimana              : TRt             = Penerimaan total pada tahun t
                            TCt        = Biaya total pada tahun t
                            t             = tahun
                            r             = discounted factor dan discount rate
c)          Meminimumkan Biaya
TC = FC + VC
Dimana              : TC         = biaya total (total cost)
                            FC         = biaya tetap (fixed cost)
                            VC         = biaya variabel (variabel cost

4.3     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
4.4     Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini, yaitu :
·                     Teori laba menanggung risiko (risk bearing theory of profit) : keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata – rata.
·                     Teori laba friksional (frictional theory of profit) : keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
·                     Teori laba monopoli (Monopoly Theory of profits) : beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
·                     Teori laba inovasi (innovation theory of profit) : laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
·                     Teori laba efisiensi (managerial efficiency theory of profit) : perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata – rata laba normal.
4.5     Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk  / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
4.6     Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 / 1992, pasal 43, yaitu
·       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·       Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehdupan ekonomi rakyat.
a)         Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :
·       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
·       Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan
b)         Sisa Hasil Usaha Koperasi
.Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan SHU  disetiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHUnya yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja, ada juga yang tidak dibagi sama sekali.

BAB V
SISA HASIL USAHA

5.1            Pengertian SHU Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.     SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.     Bagian (persentase) SHU anggota
c.      Total simpanan seluruh anggota
d.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)yang bersumber dari anggota
e.     Jumlah simpanan per anggota
f.                    Omzet atau volume usaha per anggota
g.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
5.2            Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1)     SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)     SHU atas jasa usaha
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
·       Cadangan koperasi
·       Jasa anggota
·       Dana pengurus
·       Dana karyawan
·       Dana pendidikan
·       Dana sosial
·       Dana untuk pembangunan lingkungan
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA    = JUA + JMA
Dimana :
SHUA    : Sisa hasil usaha anggota
JUA      : Jasa usaha anggota
JMA      : Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa =    Va    x JUA +   Sa   x JMA
                   VUK       TMS
Dimana :
SHUPa      : Sisa hasil usaha per anggota
JUA         : Jasa usaha anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
Va           : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS        : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

5.3            Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1)     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3)     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)     SHU anggota dibayar secara tunai

5.4            Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per Anggota       = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa =    Va    x JUA +   Sa   x JMA
              VUK                   TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1            Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
             Watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif, pola umum manajemen koperasi yang partisipatif               tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
6.2            Rapat Anggota
Ditegaskan pula dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :
·       Anggaran Dasar
·       Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·       Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
·       Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·       Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
6.3            Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi No, 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, yaitu :
6.4            Pengawas
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
6.5            Manajer
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1)  Tugas  manajer  adalah mengkoordinasikan  seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi
dan  ketatalaksanaan  serta   memberikan   pelayanan   administratif   kepada  Pengurus  dan Pengawas
2)  Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)    Mengkoordinasikan  kegiatan  kepala - kepala unit usaha, kepala sekretariat  dan  kepala
keuangan   dalam   upaya   mengatur,   membina  baik  yang  bersifat  tekhnis  maupun administratif
3)  Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)  Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6.6            Pendekatan Sistem pada Koperasi
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Ø Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Ø Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Ø Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1            Jenis Koperasi
Ø Menurut PP No. 60 / 1959
Jenis - jenis koperasi sebagai berikut :
a.          Koperasi Desa
b.          Koperasi Pertanian
c.          Koperasi Peternakan
d.          Koperasi Perikanan
e.          Koperasi Kerajinan / Industri
f.           Koperasi Simpanan Pinjam
g.          Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi :
1.       Koperasi Pemakaian
2.       Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
3.       Koperasi Simpan Pinjam
7.2            Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
·       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
·       Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
·        Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
·       Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum
·       Badan tersebut tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

7.3            Bentuk Koperasi
Ø Sesuai PP No. 60 / 1959
a.        Primer
b.        Pusat
c.        Gabungan
Ø Wilayah Administrasi Pemerintah
·       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·       Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·       Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·       Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø Koperasi Primer dan Sekunder
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk :
·           Koperasi primer
·           Koperasi sekunder
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

8.1            Arti Modal Koperasi
. Modal usaha terdiri dari :
·       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
·       Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan
8.2            Sumber Modal
Ø  Menurut UU No. 12 / 1976
Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :
a.        Simpanan pokok
b.        Simpanan wajib
c.        Simpanan sukarela
·       Modal Pinjaman, bersumber dari :
a)         Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b)         koperasi lainnya dan / atau anggotanya yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c)                    bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
d)         penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
e)         sumber lain yang sah yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum
8.3            Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yg dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yg menunjuk pd UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yg diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk  Cadangan, sedangkan SHU yg berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

9.1            Efek - Efek Ekonomis Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha harus mampu mengembangkan usaha dan
kelembagaan, termasuk menciptakan profit, benefit dan efisiensi serta meningkatkan
kesejahteraan anggota. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, oleh
karena itu pemberdayaan koperasi bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi seluruh
masyarakat, khususnya para anggota koperasi.
9.2            Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
9.3            Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.4            Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue di sesuaikan.

BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

10.1         Efisiensi Perusahaan Koperasi
Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakkan sebagai  prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
1.     Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
2.     Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan  ketimbang anggotanya.
3.     Meninggalkan model koperasi.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =        Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
             Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =       Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
10.2         Efektivitas Koperasi
·                     Efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan hal yang tepat atau untuk menyesuaikan sesuatu dengan baik. Hal ini mencakup pemilihan sasaran yang paling tepat dan pemilihan metode yang sesuai untuk mencapai sasaran tersebut
·                     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK      =    Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                                         Anggaran SHUk + Anggaran MEL
                      =    Jika EvK >1, berarti efektif
·                     Efektivitas dana koperasi adalah (1) tingkat produktivitas dana koperasi  dan (2) kepuasan anggota  memanfaatkan dana tersebut.
10.3         Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK =                  SHUk        x 100 %
Modal koperasi (1)                      
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
                                   Modal koperasi (2)
(1)       Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2)       Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp
                                                     
                                                                                               BAB XI
PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
�� Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
�� Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar Oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan


memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
                                                                                                BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.