Senin, 17 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi


AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
  2. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
  3. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambak beras di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
  1. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesiamengenai seluk beluk perdagangan;
  2. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikanpenerangannya;
  3. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
  4. penerangan tentang organisasi perusahaan;
  5. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia (Raka.1981,h.42)
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
  • Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan ;
  • Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
  • Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

PENGERTIAN DAN  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebaga bangun usaha paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, bukan kumpulan modal. Keanggotaan seseorang dari koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Paham ini nantinya akan tercermin dalam cara pembagian sisa hasil usaha. Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dicapai dengan bekerjasama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam pemungutan suara tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Namun demikian, hak suara dalam koperas sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang. Dalam bentuk usaha yang lain, hak  suara biasanya tergantung pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Keanggotaan dalam koperasi tidak bias dipindahkan kepada orang lain. Ia hnya dapat menjadi anggota atau tidak sama sekali. Ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain di mana pemilikan biasanya dapat dipindahtangankan.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’



Definisi Munkner
•         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
•         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.  PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
1)        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)        Kemandirian
6)        Pendidikan perkoperasian
7)        Kerjasama antar koperasi




TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•              Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•              Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•              Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•              Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi










KOPERASI AKZO
NERACA
31 JUNI 2011

AKTIVA                                                                    KEWAJIBAN DAN MODAL
Aktiva Lancar                                                             Kewajiban Lancar
        Kas dan Bank         Rp. 5.450.000                          Simpanan Sukarela   Rp.5.000.000
        Piutang Dagang      Rp.    300.000                           Utang Dagang          Rp.2.175.000
        Piutang Dagang      Rp. 3.750.000                           Utang Dagang          Rp. 3.000.000
        Bkn anggota                                                             Bkn Anggota        
        Persediaan              Rp.23.850.000                          Utang Bank              Rp.10.000.000
Total Aktiva Lancar       Rp.38.050.000                     Total Kewajiban           Rp.23.175.000


Aktiva Tetap                                                               Kewajiban Jangka Panjang
        Tanah                     Rp.3.000.000                            Kredit Investasi       Rp. 10.000.000
        Gedung                  Rp.6.000.000                           Total Kewajiban      Rp.33.175.000
        Kendaraan              Rp.6.500.000
        Peralatan                            Rp.2.500.000                       Kewajiban Bersih
                                                                                        Simpanan Pokok      Rp.2.500.000
                                       Rp.17.000.000                         Simpanan Wajib      Rp. 10.000.000
Akumulasi Penyusutan  Rp. (1.900.000)                        Cadangan KoperassiRp.3.080.000
                                                                                        Sisa Hasil Usaha     Rp. 4.395.000
                                                                                         Sebelum di bagi
Total aktiva Tetap          Rp.15.100.000
                                                                                    Total Modal                    Rp.19.975.000
Total Aktiva                   Rp.53.150.000                     Total Kewajiban Modal  Rp.53.150.000


         

KOPERASI AKZO
PERHITUNGAN HASIL USAHA
31 JUNI 2011

Penjualan Bersih                     Rp. 187.500.000         Rp.15.500.000                        Rp.203.000.000
Harga Pokok Penjualan                 (156.250.000)             (10.605.000)               (166.855.000)
Laba Bruto                              Rp.   31.250.000         Rp. 4.895.000             Rp. 36.145.000
Beban Usaha                                 (27.250.000)              (4.500.000)                  (31.750.000)
Sisa Hasil Usaha                     Rp.     4.000.000         Rp.  395.000               Rp.  4.395.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar